artikel

AUG
11

Pajak Penghasilan

Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang. NPWP ini wajib dimiliki oleh wajib pajak yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak dan menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passpor, kredit bank, dan lelang. Untuk Memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan.

Setelah Wajib Pajak memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) segeralah wajib pajak mengisi Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) yang sudah disediakan. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau harta, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kembali ke Artikel